Tidak Pandang Bulu, itu kalimat yang pantas disematkan kepada Polres Labuhan batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jalinsum Simpang Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan batu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E., setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RH alias Ana(46), warga Perumahan Simpang Puskesmas, Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 2,13 gram bruto, satu unit handphone Android merek Redmi warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Labuhan batu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Labuhan batu.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar upaya pemberantasan narkoba semakin efektif” kata Kasi Humas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhan batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhan batu terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang tersebut.
(Rels Amin Hsb)
0 Komentar