Polsek Serbalawan Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pria 31 Tahun Diduga Pengedar Sabu Desa Purwosari Dolok Batu Nanggar

SIMALUNGUN, Warta Sibhara Tv //

Polres Simalungun melalui Polsek Serbelawan telah berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (31) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu warga Desa Purwosari Atas Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/3/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH, ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) sore mengatakan" Penangkapan tersebut terjadi dipinggir jalan Dusun 3 Desa Purwosari Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun" ungkapnya

Awalnya pada sore hari sekira pukul 16.00 Wib pihak Polsek Serbelawan menerima informasi masyarakat bahwa di Desa Purwosari Atas tepatnya di gudang milik Bana sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim Polsek Serbalawan melihat seorang laki laki sedang melintas menuju gudang milik Bana tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.

Namun tiba tiba laki laki tersebut melarikan diri. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan dengan gerak cepat langsung mengejar dan berhasil menangkap laki laki mengaku berinisial  EP tersebut dengan barang bukti 1 buah Plastik klip kecil warna bening didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto 0.72 gram, 1 buah Kaca pirex diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan dibungkus dengan uang harga Rp2.000, uang tunai Rp 250.000, 1 Unit HP Merk Oppo warna biru metalik, 30 plastik kecil kosong didalam kotak rokok merk Sempurna Prima dan 1 buah mancis merk Tokai warna kuning.

 Saat diinterogasi, tersangka EP mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial HH yang beralamat Jalan lintas Siantar-Medan Timbangan Simpang Dolok Merangir Nagori Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Adanya pengakuan tersebut tersangka EP beserta barang bbukti langsung diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Serbelawan. 

"Hingga saat ini tersangka EP beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Verry. (Fauzi/Humas)

Posting Komentar

0 Komentar